tag-loc
Download aplikasi mySF dan dapatkan lebih banyak hadiah WOW!
DOWNLOAD

Registrasi Kartu Prabayar

Pemerintah mewajibkan semua calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar untuk melakukan registrasi yang divalidasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) mengacu pada Peraturan Menkominfo No. 5/2021 beserta perubahannya

Manfaat Registrasi

• Perlindungan Konsumen

Terhindar dari penyalahgunaan data dan hal-hal yang merugikan konsumen

• Kemudahan Penyediaan Layanan

Memudahkan penyedia layanan bagi konsumen telepon seluler, misalnya untuk transaksi online dan lain-lain.

Pilihan Cara Untuk Registrasi

Sebelum melakukan registrasi pastikan Anda sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang sudah terdaftar di Dukcapil. Registrasikan sendiri agar Anda merasa aman dan nyaman.

Smartfren Image Registrasi melalui SMS ke 4444
Smartfren Image

1. Kirim SMS ke 4444

Ketik dengan format SMS:

NIK#Nomor KK#
Contoh:

1234567890123456#3201060401130027#

Smartfren Image Registrasi di MySmartfren
Smartfren Image

1. Buka aplikasi mySF
2. Pilih menu registrasi
3. Masukkan data diri anda dengan benar
4. Selamat anda telah berhasil melakukan reegistrasi

Smartfren Image Kunjungi Galeri atau Mitra Terdekat
Smartfren Image

Kunjungi galeri atau mitra terdekat Smartfren, petugas kami akan membantu untuk mendaftarkan nomor anda.

Smartfren Image Registrasi via Web
Smartfren Image

1. Buka https://mysf.id/reg
2. Masukkan data diri dengan benar
3. Registrasi berhasil

Smartfren Image Cek Status Registrasi
Smartfren Image

1. Kirim SMS ke 4444

Ketik dengan format SMS: CEK
Kirim ke 4444

Penggantian Kepemilikan Nomor Prabayar

Penggantian kepemilikan Nomor Prabayar anda juga bisa dilakukan sendiri (Self Care) dengan langkah-langkah dibawah ini:

device

1. SMS ketik UNREG#Nomor HP# kirim ke 4444, atau melalui website mysf.id/unreg

device

2. Setelah selesai UNREG, registrasikan nomor baru anda melalui SMS Ketik dengan format SMS: NIK#Nomor KK#

Punya Pertanyaan?

Cek jawaban seputar layanan di sini

Registrasi Kartu Prabayar

  • 1. Apa yang dimaksud dengan Registrasi Pelanggan Prabayar?

    Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.

  • 2. Apa tujuan dan manfaat dilakukannya registrasi kartu prabayar pelanggan jasa telekomunikasi ini?

    ·    Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.

    ·        Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.

    ·         Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.

  • 3. Apa yang membedakan registrasi kartu prabayar sekarang dengan registrasi sebelumnya?

    NOKetentuan Registrasi SebelumnyaKetentuan Registrasi Baru
    1Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode PosRegistrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
    2Tidak terdapat proses validasiHarus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL
    3Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitraDapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.

  • 4. Apakah registrasi kartu prabayar ini berlaku untuk pelanggan baru saja?

    Tidak. Registrasi  kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.

  • 5. Apakah pelanggan dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar?

    Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.

  • 6. Apakah registrasi kartu prabayar juga bisa dilakukan di gerai milik penyelenggara jasa telekomunikasi atau di gerai mitra penyelenggara jasa telekomunikasi?

    Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.

  • 7. Persyaratan apa yang harus disiapkan pelanggan untuk melakukan registrasi kartu prabayar?

    Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:

    Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :

    ·         KTP elektronik

    ·         Kartu Keluarga (KK)

    Bagi WNA (Warga Negara Asing):

    ·         Paspor

    ·         KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)

    ·         KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

  • 8. Informasi apa saja di dalam KK & KTP elektronik yang dibutuhkan untuk melakukan registrasi kartu prabayar?

    Informasi yang dibutuhkan adalah :

    1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
    2. Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit

  • 9. Apakah calon pelanggan dan pelanggan lama yang belum memiliki KK dan KTP elektronik juga dapat melakukan registrasi?

    Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.

  • 10. Bagaimana cara melakukan registrasi kartu prabayar?

    Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :

    a.    Ketik SMS :

    –       Registrasi nomor baru

    NIK#Nomor KK#  kirim ke 4444

    Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#

    b.    Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi  nomor baru

    c.    Tekan *4444# dari menu dialer handphone

    d.    Melalui website Smartfren mysf.id/reg

    §  Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet

    §  Menghubungi contact center 4444

  • 11. Bagaimana cara melakukan registrasi bagi pelanggan MIFI?

    Pelanggan mifi dapat melakukan registrasi melalui website resmi Smartfren mysf.id/reg

    –       Jika koneksi internet menggunakan nomor yang akan didaftarkan, nomor Smartfren akan muncul otomatis dan pelanggan memasukkan NIK, nomor KK, alamat email dan nomor lain yang bisa dihubungi

    –       Jika koneksi internet tidak menggunakan nomor Smartfren yang akan didaftarkan, pelanggan harus mengisi nomor Smartfren yang akan didaftarkan, NIK, kode verifikasi, nomor KK, alamat email dan nomor lain yang bisa dihubungi

    Pelanggan bisa memilih salah satu kode verifikasi sebagai berikut :

    o   PUK, yaitu 8 digit angka yang terdapat dibelakang cangkang kartu

    o   Atau kode aktivasi, yaitu 5 digit angka yang terdapat didalam box perangkat

    o   Atau kode verifikasi yang akan dikirimkan melalui SMS

  • 12. Bagaimana jika pelanggan tidak menyimpan cangkang kartu sehingga tidak mengetahui kode PUK atau tidak mengetahui kode aktivasi karena tidak menyimpan box perangkat?

    pelanggan dapat menghubungi layanan call center Smartfren dengan menyebutkan kode ICCID (20 digit angka di belakang simcard) atau dapat mendatangi Gallery Smartfren

  • 13. Bagaimana cara melakukan registrasi kartu prabayar bagi WNA?

    WNA dapat melakukan registrasi kartu prabayar dengan cara mendatangi Gallery Smartfren dengan membawa kartu identitas diri berupa paspor/KITAS/KITAP, selanjutnya petugas Gallery akan mencatat nama, nomor paspor/KITAS/KITAP, kewarganegaraan serta tempat dan tanggal lahir.

  • 14. Benarkah ada proses validasi data bagi calon pelanggan dan pelanggan lama yang melakukan registrasi kartu prabayar ini?

    Benar. Proses validasi adalah bagian dari proses registrasi kartu prabayar. Dalam proses ini, data identitas diri pelanggan akan divalidasi melalui database kependudukan Ditjen Dukcapil.

  • 15. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses validasi tersebut?

    Validasi merupakan bagian dari proses registrasi yang berlangsung maksimal 1×24 jam.

  • 16. Bila ada gangguan sistem pada proses registrasi, apakah aktivasi nomor tetap dapat dilakukan?

    Aktivasi tetap dapat dilakukan. Selanjutnya Pelanggan/Calon Pelanggan secara berkala melakukan proses registrasi sampai berhasil.

  • 17. Mulai kapan registrasi pelanggan ini diberlakukan?

    Kewajiban melakukan registrasi kartu prabayar efektif berlaku mulai 31 Oktober 2017

  • 18. Apa yang harus dilakukan bila pelanggan mengalami kesulitan melakukan registrasi?

    Pelanggan dapat menghubungi layanan contact center Smartfren di 4444 dari nomor Smartfren atau  021-50100000  dari PSTN atau 08811-223344 dari nomor ponsel lain.

  • 19. Apa yang harus dilakukan bila pelanggan mengalami kesulitan atau kendala dalam data kependudukan (contoh: NIK tidak ditemukan)?

    Jika pelanggan mengalami kendala data kependudukan, silakan menghubungi layanan pelanggan Ditjen Dukcapil melalui call center 1500537 (pada hari dan jam kerja).

  • 20. Apakah ada batasan jumlah nomor yang dapat diregistrasi untuk setiap calon pelanggan dan pelanggan lama?

    Jumlah nomor yang dapat diregistrasi oleh calon pelanggan dan pelanggan lama dapat diregistrasi oleh pelanggan yang bersangkutan (self registration) maksimal 3 (tiga) nomor untuk setiap NIK pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi. Jika lebih dari 3 nomor, maka nomor ke-4 dan seterusnya dapat diregistrasi melalui gerai penyelenggara jasa telekomunikasi.

  • 22. Bagaimana dengan nomor atas nama korporasi (bukan perorangan)?

    Mekanisme registrasi untuk nomor korporasi tetap didaftarkan atas nama pelanggan (orang-perorangan).

  • 23. Bagaimana cara melihat NIK yang terdaftar pada nomor pelanggan?

    –       Melalui SMS Ketik CEK kirim ke 4444, untuk informasi NIK dan KK yang terdaftar

    –       Melalui website https://my.smartfren.com/check_nik.php

    –       Melalui MySmartfren

  • 24. Bagaimana cara pengalihan atau penggantian kepemilikan nomor pelanggan?

    a.    Pelanggan dapat mengganti kepemilikan/balik nama dengan mendatangi gerai penyelenggara jasa telekomunikasi atau menghubungi layanan contact center dengan terlebih dahulu dilakukan verifikasi identitas pelanggan lama dan calon pelanggan dan/atau surat kuasa (jika diperlukan)

    b.    Atau bisa dilakukan melalui layanan self care pelanggan dengan melepas kepemilikan/unreg terlebih dahulu sebagai berikut :

    –       SMS dengan format UNREG#NomorHP# kirim ke 4444

    (Contoh : UNREG#088212700119#)

    –       Atau website https://mysf.id/unreg dengan koneksi menggunakan nomor Smartfren pelanggan, lalu isi NIK

    –       Akses *4444#, pilih menu 3 Unreg

    Unreg hanya bisa dilakukan melalui nomor yang akan dilepas kepemilikannya. Semua layanan (telpon, SMS, dan data) akan terblokir setelah permintaan Unreg dikirim. Untuk dapat menikmati layanan, pelanggan dapat melakukan registrasi ulang dengan identitas yang baru yang valid dan tercatat di Dukcapil dengan cara seperti pada point. 10 diatas

  • 25. Bagaimana cara unregister atau melepas kepemilikan nomor prabayar atas NIK yang sudah pernah didaftarkan sebelumnya?

    a.    Dengan layanan self care pelanggan :

    –       SMS dengan format UNREG#NomorHP# kirim ke 4444

    (Contoh : UNREG#088212700119#)

    –       Atau website https://mysf.id/unreg dengan koneksi menggunakan nomor Smartfren pelanggan, lalu isi NIK

    –       Akses *4444#, pilih menu 3 Unreg

    Unreg hanya bisa dilakukan melalui nomor yang akan dilepas kepemilikannya.

    b.    Dengan menghubungi layanan contact center 4444

    c.    Dengan mendatangi Gallery Smartfren terdekat, dan membawa bukti identitas kepemilikan yang resmi (KTP & KK)

    Semua layanan (telpon, SMS, dan data) akan terblokir setelah permintaan Unreg dikirim.

    Untuk dapat menikmati layanan, pelanggan dapat melakukan registrasi ulang dengan identitas yang baru yang valid dan tercatat di Dukcapil dengan cara seperti pada point. 10 diatas

  • 26. Bagaimana kondisi masa aktif, sisa pulsa, sisa kuota paket layanan maupun benefit/bonus yang dimiliki pelanggan setelah dilakukan UNREG?

    Pada saat UNREG, semua layanan akan terblokir. Sisa pulsa, sisa kuota, masa aktif tidak akan berubah.

    Setelah pelanggan sukses melakukan registrasi kembali, layanan bisa digunakan lagi dengan sisa pulsa, sisa kuota. dan bonus maupun masa aktif sama seperti kondisi sebelum dilakukan UNREG.

  • 27. Smartfren wajib menon-aktifkan nomor pelanggan yang registrasi menggunakan identitas palsu/milik orang lain/tanpa seijin pemilik identitas Apabila nomor terblokir /tidak dapat melakukan

    –       Cek status registrasi dengan cara ketik CEK kirim SMS ke 4444 atau melalui Melalui website https://my.smartfren.com/check_nik.php

    Jika mendapatkan pesan “Anda belum melakukan registrasi uang. Segera registrasi kartu prabayar Anda. Balas SMS ini, ketik ULANG#NIK#NoKK#”

    Maka artinya nomor Anda telah terblokir

    –       Registrasi kartu prabayar Anda dengan cara

    o   Ketik NIK#Nomor KK#  kirim SMS ke 4444

    Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#

    o   Tekan *4444# dari menu dialer handphone

    o   Melalui website Smartfren mysf.id/reg

    o   Datang ke Gallery Smartfren terdekat

    o   Menghubungi layanan call center 4444

© Copyright 2024 smartfren. All Rights Reserved

SmartyChatBot
Chat with Smarty