Ada Pertanyaan?
Pilih kategori untuk menemukan informasi yang kamu butuhkan- Unlimited Nonstop
- Tourist Starter Pack
- SP Tourist
- Smartfren eSIM
- Smart Deal
- Reaktivasi Kartu Hangus
- PowerUP
- Kuota SML
- Kartu Perdana Unlimited
- Kartu Perdana Super Kuota
- Kartu Perdana NOW+
- Kartu Perdana NOW
- Kartu Perdana Erafone
- Kartu Perdana BOSKU
- Kartu Perdana Bali United
- Kartu Perdana 1ON+
- Gokil Max
- esimbank
- dana
- Voucher Data Unlimited
- Voucher Data Super Kuota
- SmartPlan Pascabayar
- Smart Ngobrol
- Paket Kuota Belajar
- Paket Data Unlimited
- Paket Data Super Kuota
- Paket Data Gokil Combo
- Paket Data 1ON+
- Kuota Nonstop Pascabayar
- Kuota Nonstop
- Kuota 200 GB
- Kuota 100 GB
- Connex EVO
- Bonus Kuota Elite 2GB
- Bantuan Kuota Data Internet
- Add-On Booster Unlimited
- Vidio Worldcup
- Vidio Premier Gold
- vidio diamond dan platinum
- Treasure Hunt-Misi
- Treasure Hunt-Donasi
- Treasure Hunt-Daily Treasure
- Treasure Hunt-Ajak Teman
- Treasure Hunt
- Tokopedia WIB
- Tokopedia Festival Anniversary
- Tokopedia Brand Day
- tanggal tua shopeepay
- Smartkiosk!
- shopeesale-160122
- shopeegajian241121
- Shopee7.7
- shopee4.4
- shopee30%-260122
- shopee1212
- Samsung Galaxy A03s
- ramadan tokopedia 0422
- Ramadan Shopee 100422
- Ramadan Dana
- PromoShopee031121
- PromoMandiri171221
- promogajian261121
- PromoAkhirTahun241221
- promo-tokped171221
- promo-samsungA12-100121
- promo-samsungA02-100121
- promo-infinix-note12
- Promo ZTE Blade Erafone
- Promo Upfront Contact Center
- Promo Unlimited Harian 0422
- Promo Topup Gallery
- Promo TopUP Galeri 0322
- promo tokopedia 0422
- Promo THR Ramadan
- Promo Telco Brand Day
- Promo Spesial Elite
- Promo Spesial Buat Kamu
- Promo Spesial BCA
- Promo smartfren MyRepublic
- Promo Smartfren Ismaya
- Promo Shopee 9.9 Diskon Kartu Perdana
- Promo Shopee 9.9
- promo shopee 12.12
- Promo Shopee 10.10
- promo samsung A03
- Promo Ramadan Indomaret
- promo ramadan bca
- Promo ramadan alfamart
- Promo Ramadan Alfamaret
- Promo Pre Order Samsung Flip
- Promo Postpaid BNI
- Promo Payday Shopee Tokopedia
- promo payday marketplace
- Promo Payday Mandiri
- Promo Payday Galeri Juni 22
- Promo Payday Agustus Galeri Smartfren
- Promo Payday Agustus
- Promo Pascabayar Untung
- Promo Paket Data Tiktok
- promo ovo mysf
- Promo OVO 75%
- Promo OVO 10.10
- Promo OVO
- Promo OPPO A96
- Promo Octo Mobile
- Promo minimarket
- Promo Merdeka SP Tokopedia dan Shopee
- promo marketplace lebaran
- Promo Longplan Gallery Sept22
- Promo Longplan Gallery
- promo lazada 12.12 2022
- promo lazada 10.10 2022
- Promo KlikFilm
- Promo infinix Zero
- Promo Infinix Hot12
- Promo HUT Permata
- Promo HUT CIMB Niaga
- Promo hut BNI
- Promo HUT 13 Tokopedia
- Promo grabmart
- Promo Grab
- Promo Galeri Pembayaran Pascabayar
- Promo Galeri Bonus Kuota 0422
- promo galeri 0422
- Promo Gajian Cuan Bank oktober
- Promo Gajian Cuan Bank
- Promo diskon postpaid galeri
- Promo Bundling Vivo Y35
- Promo Bundling Samsung A12 dan A02
- Promo bonus kuota samsung M22 dan M32
- Promo Beralih ke ELITE
- Promo BCA Telco Fest
- Promo Bank Payday
- Promo Bank 9.9 Bonus Kuota
- Promo Aktivasi Gallery
- Promo Aksi
- promo 17an shopee
- Promo 11.11 Shopee
- program-grab-030222
- program sushiroll
- Program Payday bank Sept22
- Program payday bank jun22
- program payday 0522
- Program Kredivo
- Program Aktivasi Prabayar
- Pesta Diskon Supermarket
- Payday Promo Commerce 0322
- Payday Promo Bank 0322
- Payday Minimarket Sept22
- payday minimarket juni
- payday minimarket
- Payday Indomaret 0322
- Payday Alfamart 0322
- PascabayarGrabMart
- NOVOmber051121
- mandiri Imlek 2222
- linkaja081221
- Kartu Perdana di Tokopedia
- indomaret301121
- Indomaret Akhir Tahun 271221
- grabmart261021
- grabmart
- gojek271021
- galeri261021
- galaxysamsung051121
- galaxyplan291021
- galaxy-pascabayar061221
- freefire21221
- flash sale gallery
- denom galeri 0522
- cashback-linkaja311221
- Cashback Tokopedia
- Cashback Kartu Perdana dari Tokopedia
- Bundling VIVO Y35 revision
- BRIHUT221221
- Bonus Kuota Elite 3GB
- alfamart271221
- akuisisi-pascabayar
- aktivasi pascabayar 0322
- 100% depok
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Prabayar
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Jangan ragu untuk menghubungi kami